Oleh: Asy Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu
1. Allah ta’ala berfirman,
“Dan pakaianmu, bersihkanlah!” (Al-Muddatstsir: 4)
2. Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha berkata,
“Pakaian yang dicintai oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah gamis .” (HR. At-Tirmidzi dan beliau menghasankannya)
(gamis: baju panjang yang sampai setengah betis)
3. Dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Allah tidak melihat pada hari kiamat orang yang memanjangkan pakaiannya kerana sombong.” (Muttafaqun ‘alaihi)
4. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Apa yang di bawah mata kaki , tempatnya dalam neraka.” (HR. Al-Bukhari)
5. Ibnu Umar berkata,
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjulurkan imamahnya di antara kedua bahunya.” (HR. At-Tirmidzi dan beliau menghasankannya)
6. Dari Salim, dari bapaknya, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Isbal terdapat pada izar (sarung) dan imamah. Barangsiapa yang memanjangkan kerana sombong, Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat.” (HR. Abu Dawud dan An-Nasa’i, dishahihkan oleh Al-Albani)
7. Abu Sa’id Al-Khudri mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Pakaian seorang mukmin sampai setengah betisnya, dan tidak mengapa yang demikian di antara betis dan mata kaki, dan apa yang di bawah mata kaki maka tempatnya adalah di Neraka.”Baginda menyatakan yang demikian tiga kali, kemudian baginda melanjutkan,“Dan Allah tidak melihat pada hari kiamat terhadap orang yang memanjangkan pakaiannya karena sombong.” (HR. Ibnu Majah dan Abu Dawud dan dishahihkan oleh Al-Albani)
8. Abdullah bin Umar berkata, “Aku melewati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan pakaianku melorot, maka baginda bersabda,
‘Wahai Abdullah, naikkan pakaianmu!’, maka aku pun menaikkannya, ‘Angkat lagi’, aku pun menaikkannya lagi. Setelah itu, aku pun senantiasa menjaganya.”Sebahagian orang bertanya kepada beliau, “Sampai batasan mana?” Beliau menjawab, “Sampai setengah betis.” (HR. Muslim)
9. Dari Samurah bin Jundub, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Kenakanlah pakaian putih kerana lebih suci dan lebih indah, dan kafanilah mayat-mayat kalian dengan kain putih .” (HR. Ahmad dan selainnya. Sanadnya shahih)
10. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Barangsiapa yang memakai pakaian kemasyhuran di dunia, Allah akan memakaikan pakaian kehinaan di akhirat.” (HR. Ahmad dan dihasankan oleh Al-Albani)
11. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Makan dan minumlah kalian serta bershadaqah dan berpakaianlah, tanpa berlebihan dan tidak sombong.” (HR. Ahmad, shahih)
KESIMPULAN
1. An-Nawawi menyimpulkan dari hadith-hadith tentang pakaian:
Isbal terdapat pada sarung, gamis, imamah, dan baju. Dan tidak boleh isbal di bawah mata kaki, jika untuk kesombongan. Apabila untuk tujuan selain itu maka makruh, dan sunnahnya sampai setengah betis. Boleh dan tidak makruh jika sampai dua mata kaki. Adapun di bawah mata kaki, maka tidak boleh/terlarang.
2. Ibnu Hajar telah menyebutkan pendapat beliau dalam kitabnya Fathul Baari bahwa tidak boleh berpakaian hingga menutup mata kaki. Beliau menuturkan bahwa Al-Qadhi ‘Iyad telah menukilkan ijma’ tentang larangan bagi kaum lelaki –tidak berlaku untuk para wanita– untuk memanjangkan pakaian mereka di bawah mata kaki.
Kemudian Ibnu Hajar berkata, “Kesimpulannya bahwa pada laki-laki ada dua keadaan:
· Disunnahkan, iaitu memendekkan pakaian sampai setengah betis.
· Diperbolehkan, iaitu sampai kedua mata kaki.
Dan difahami dari ucapannya bahwa memanjangkan pakaian, seperti baju, sirwal dan celana, di bawah kedua mata kaki adalah tidak diperbolehkan.
3. Dari Abdullah bin Umar, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melihat padanya ada dua baju yang dicelup dengan celupan kuning [1].
Maka baginda shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Sesungguhnya ini termasuk pakaian orang-orang kafir, janganlah kamu pakai keduanya.” (HR. Muslim)
Faedah Hadith
1. Tidak boleh bagi seorang muslim untuk mengenakan pakaian orang-orang kafir kerana termasuk menyerupai pakaian mereka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk dari kaum tersebut.” (HR. Abu Dawud dan shahih)
Dan telah tersebar di kebanyakan negeri-negeri Islam sikap menyerupai dengan orang-orang kafir, seperti memakai seluar sempit yang mereka namakan seluar cowboy, sirliston, dan selainnya. Dan aku mendengar jawaban salah seorang ulama, ketika ditanya tentang seluar yang sempit, dengan menyatakan bahwa hal itu adalah aib. Ulama tersebut menjawab, “Haram, kerana membentuk aurat dan padanya ada sikap menyerupai dengan orang-orang kafir.”
2. Adapun penutup kepala (seperti kopiah dan lain-lain) merupakan syi’ar dari umat ini. Akan tetapi, sebahagian kaum muslimin mereka memakai topi dan telah diwajibkan bagi tentara-tentara untuk memakai topi, yang itu merupakan pakaian orang-orang kafir. Sebagian orang-orang kaya dan sebagian para pegawai juga memakainya dengan alasan untuk menutup kepala dari panas matahari.
Kalaulah mereka menutup kepala dengan kopiah, imamah atau sapu tangan, nescaya ini lebih baik bagi kepala-kepala mereka dan jauh dari tasyabbuh dengan orang-orang kafir. Disebabkan telah tersebarnya sikap meniru orang kafir sehingga manusia tidak menyedari bahwa hal ini telah menyelisihi syariat. Innaa lillahi wa innaa ilaihi raajiun. Lalu bagaimana kita akan memerangi orang-orang kafir, sedangkan kita menyerupai pakaian-pakaian dan kebiasaan mereka ??!!
Kita diperbolehkan meniru mereka dalam perkara-perkara yang bermanfaat, seperti pembuatan pesawat, kendaraan-kendaraan, alat perang dan selainnya, dari perkara-perkara yang akan membantu untuk mempertahankan agama dan wilayah kita.(ulamasunnah.wp)
Sumber: Qutuuf minasy Syamail Muhammadiyah karya Asy-Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu.
Catatan Kaki:
[1] Warna kuning yang dimaksud lebih kepada jingga. Sewaktu muhadharah di Masjid Nurul Barokah, Al-Ustadz Muhammad Afifuddin pernah bercerita bahwa Syaikh Abdullah Mar’i ditanya tentang seperti apa warna tersebut. Kemudian Asy-Syaikh menunjuk water torn di rumah salah seorang ikhwah, dan berkata “Seperti inilah warna yang dilarang Rasulullah shallallahu alaihi wasallam”. Dan kami lihat warnanya adalah jingga yang menyala, seperti pakaian pendeta Hindu di India. Wallahu a’lam.
Sumber URL:http://ulamasunnah.wordpress.com
No comments:
Post a Comment